Setiap orang dan atau badan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terjadinya perubahan pola kehidupan bermasyarakat di Kota Sawahlunto yang semakin berkembang sehingga berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum di Kota Sawahlunto, maka Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, serta untuk memberikan kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan agar peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah dapat terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
- 14 halaman
|