Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan Bab III Kewajiban Pemerintah Daerah Bab IV Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Bab V Tertib Bangunan Bab VI Tertib Sungai, Saluran dan Pantai Bab VII Tertib Tempat Usaha Bab VIII Tertib Sosial Bab IX Tertib Tempat Hibutan dan Keramaian Bab X Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat