Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Hak Masyarakat, Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Kerjasama, Dan Koordinasi, Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat