Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1998/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( LN. Nomor 6 Tahun 1975 ) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor l6 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1523/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 901/233/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1998.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 1998
PERDA Kab. Blora No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daorah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Blora tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1998
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetopkannya Undang-undang
Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun l 978 tentang Kartu Keluarga. Kartu Tanda
Penduduk dan Pembaharuan dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku: bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk
rnenerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat ll Rembang tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Caratan Sipil;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnyta tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 16 Tahun 1993
tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu perlu disesuaikan; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan,penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 16 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998 tentang Ruang Lingk.up dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis
Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi sebagai - mana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daera
Undang-undang Nomor 1:3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerint.ah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lATahun 1995; Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan t--.lenteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keput,usan tienteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penerapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi; Besarnya Tarip : Retribusi Dan Struktur; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah
serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
tentang Retribusi Daerah maka guna menjamin
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu
mengatur tentang Retribusi lzin Trayek Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1995
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Dengan nama Retribusi lzin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1999.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Perda Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988 tentang Pemotongan Ternak disyahkan Gubernur Kepala daerah Tinkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/224/1988 tanggal 10 Oktober 1988 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Tahun 1988 seri B nomor 6, diubah dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 1993 tentang perubahan pertama peratuan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Nomor 9 tahun 1988 tentang pemotongan Ternak disahkan Gubernbur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/386/1993 tanggal 5 Agustus 1993 diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Seri B nomor 3 dan peraturan daerah nomor 8 Tahun1988 tentang Pajak Potong hewan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 973.524.33-409 tanggal 13 Mei 1988, diundangakan dalam lembaran daerah Kabupaten daerah tingkat II Purbalingga tahun 1989 seri A
Nomor 1 siubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 1993 tentang perubahan pertama Peraturan daerah Kabupaten Daerah tigkat II purbalingga Nomor 8 tahun 1988 tentang poajak potong hewan disyahkan Menteri dalam negeri dengan surat keputusan
nomor 973.524-33-171 tanggal 10 Maret 1995 diundnagkan dalam lembaran daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri A nomor 1 perlu disesuaikan; Bahwa untuk pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi Rumah Potong hewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nonr 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan menteri pertanian Nomor 423/KPTS/TN.310/7/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemotongan hewan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, keringanan dan pembebasan, kedaluarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan, dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 tahun 1988, Perda Nomor 10 Tahun 1993, Perda Nomor 8 Tahun 1988 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturani, Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Qaerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat