Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1998

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 dan perinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
21 November 1998
Tanggal Berlaku
21 November 1998
Sumber
LD.1998/NO.9 Seri D
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan