apbd - penetapan sisa perhitungan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1998/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( LN. Nomor 6 Tahun 1975 ) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor l6 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1523/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 901/233/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 dan perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1998.
- 6 hlm
|