Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan ;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang periu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Tempat Pelelangan Ikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Peleiangan Ikan ;
c. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut penggunaan hasil pemungutan, maka dipandang periu mengubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan daerah ini mengubah beberapa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan yaitu tentang penggunaan hasil pemungutan retribusi dan Tata Cara Penggunaan Hasil Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Tempat Pelelangan Ikan
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.9 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.141 tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.13 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Propinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Kftentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pati memiliki wilayah pesisir dan laut yang perlu dikelola secara berdaya , guna pemanfaatannya dengan berpedoman pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir dan laut, pengelolaannya harus sesuai dengan perencanaan fungsi dan peruntukan; bahwa untuk memantapkan pengelolaan wilayah pesisir dan laut sesuai peruntukannya maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UUNo. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP. No. 82 Tahn 2001; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989
PERDA mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada sumberdaya pesisir dan laut, dan sekaligus menjamin keanekaragaman hayati dan produktivitas ekosistem wilayah pesisir dan laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2003.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 18 Tahun 2002
Penertiban - Pengawasan - Pengelolaan - Sumber Daya Perikanan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya perikanan diwilayah Kab. Tebo harus dilaksanakan secara optimal dan bertanggungjawab; Dengan semakin meningkatnya Rensitas pemanfaatan sumber daya perikanan diperlukan peningkatan, pengawasan agar sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap dapat terjaga kelestariannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penertiban, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban; Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan; Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan; Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, maka dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Usaha Perikanan dan Retribusi Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang•undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 805/Kpts/IK.120/12/95; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.23/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.45/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.46/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.47/MEN/2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Non'or 213/MPP/ Kep/7/2001; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan bentuk perusahaan perikanan, perizinan, wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Azas Dan Prinsip; BAB IV Kebijakan Dan Strategi Pelaksanaan; BAB V Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan; BAB VI Rencana Tata Ruang; BAB VII Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
15 Halaman dan 6 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok dan Sejenisnya Diwilayah Laut Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa perairan laut wilayah kabupaten pati mengandung sumbeir daya ikan dan sumber daya hayati lainnya yang sangat putensial dan penting arti peranan dan manfaatnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat ; bahwa untuk manjaga kelestarian sumberdaya hayati perikanan laut, agar tercapai pengelolaan sumber daya ikan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional serta menghindari terjadinya ketegangan-ketegangan sosial ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan pelarangan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan jaring cotok dan sejenisnya ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEputusan Presiden No. 39 Tahun 1980; KEputusan Presiden. 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Petanian Nomor 503/Kpts/Um/7/1980
PERDA ini mengatur tentang larangan bagi setiap orang atau badan hukum melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring cotok dan sejenisnya di wilayah laut, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan itu untuk digunakan kepentinganilmiah harus seijin Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat