PERDA ini mengatur tentang larangan bagi setiap orang atau badan hukum melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring cotok dan sejenisnya di wilayah laut, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan itu untuk digunakan kepentinganilmiah harus seijin Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat