RENCANA TATA RUANG LAUT, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BENGKAYANG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.13, TLD No.13, LL KAB. BENGKAYANG: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Azas Dan Prinsip; BAB IV Kebijakan Dan Strategi Pelaksanaan; BAB V Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan; BAB VI Rencana Tata Ruang; BAB VII Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
- 15 Halaman dan 6 Lampiran
|