Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban; Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan; Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan; Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat