Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan Pendapatan Asli
Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
kepariwisataan ;
b. bahwa dalam penyelenggaraan kepariwisataan tersebut, perlu mengatur izin usaha
pariwisata dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan daerah,
memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan ketertiban umum
serta kelangsungan usaha pariwisata ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemberian perizinan tertentu dari Pemerintah
Kabupaten bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha
pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bogor No. 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
pendelegasian - kewenangan - penandatangan - dokumen - administrasi - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - kepada - kepala - satuan - kerja - perangkat - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat untuk optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan maka perlu membentuk Perbup tentang Pendeleglasian kewenangan penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Sauan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupat Ini Adalah UU Gangguan ( Hider Ordonatie) Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; Perpres No. 27 tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Stnadar Operasioanl Prosedur, Tata Naskah, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA IZINPEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/AT AU IZIN PEMANF AA TAN AIR LIMBAH KET ANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 28 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001
tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002
tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003
tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh
Air Permukaan;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air;
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014
tentang Baku Mutu Air Lirnbah;
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Baku dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04);
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN
AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR
LIM BAH KET ANAH
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gowa.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa.
8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan
izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan
air fosil.
I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk.
11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali
air limbah yang mengandung radioaktif.
12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan.
13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
limbah.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk
menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar.
17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah.
18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu
jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur
yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan
pembudidayaan tanaman.
4
BAB II
MAKS VD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan
pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air
limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab.
(2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BABTll
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU
PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Pasal 3
(I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib
memilki lzin Pembuangan Air Limbab.
(2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi
pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanab
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil
samping usaba dan/atau kegiatannya;
b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan
usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab;
c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab
melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL
milik usaba dan/atau kegiatan lain.
( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab
usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah,
Pasal 4
(1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air.
(2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada
Tanab.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan
Bupati.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat
keputusan tentang :
a. data/identitas pemohon izin;
b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab;
c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari;
d. waktu pembuangan air limbab;
e. baku mutu air limbab;
f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair.
5
BAB TV
SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Syarat Teknis Pengelolaan
Pasal 5
(I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib
melakukan pengelolaan air lirnbahnya.
(2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk
aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan.
Pasal 6
(!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi
kegiatan:
a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain,
yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi
sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah.
(2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang :
a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang
ditetapkan;
b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran;
c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat;
d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal
yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
Pasal 7
Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a
dapat dilaksanakan melalui :
a. IP AL milik sendiri; a tau
b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau
c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga
yang berwenang.
Pasal 9
(I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang
mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau
dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
6
(2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a
saluran akhir !PAL.
Pasal IO
(I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan
air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat.
(2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
cara sebagai berikut :
a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan
sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang
berwenang; dan/atau
b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air
limbah.
(3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal.
Pasal 11
(1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau
pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup.
(2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan;
b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
air limbah;
c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang
keluar dari saluran;
d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air.
Bagian Kedua
Syarat Teknis Pemantauan
Pasal 12
(!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau
akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan
kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya.
(2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
bulan melalu laboratorium rujukan;
b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan;
c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah.
Pasal 13
(I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL;
b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan;
7
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian
Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan;
c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh
petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan;
b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional
IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia;
c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional
IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada
huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air
limbah.
Pasal 14
(1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah
rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air;
b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka
penanganan sengketa lingkungan hidup;
c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya;
d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,
Bagian Ketiga
Syarat Administrasi
Pasal 15
(I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air
limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini;
b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan
dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan
perundang-undangan.
e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PasaJ 16
(!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang
disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke
tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan
air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran;
c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik;
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat
(2) huruf d terdiri-dari :
a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;
c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO);
d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir;
e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air;
BABY
TAT A CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Verifikasi
Pasal 18
(1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;
b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;
c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau
dimanfaatkan;
d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah;
e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan
sebagai tempat akhir pembuangan air limbah;
f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.
9
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin.
(4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan
tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
(5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran
lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah
mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan
benar.
Pasal 20
(I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi
persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan
pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin.
(2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh
Kepala Badan Lingkungan .
(3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ).
Bagian Kedua
Keputusan Izin
Pasal 21
(I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i
persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis.
(3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis.
Pasal 22
(]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya
keputusan penolakan.
(2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke
sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan
melampirkan persyaratan yang baru.
Bagian Ketiga
Masa Berlakunya lzin
Pasal 23
(1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Pasal 24
Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau
kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan
kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses
produksinya.
Pasal 25
{l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4;
b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. adanya pencabutan izin.
(2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat
rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan
!Zill.
(3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila:
a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin;
b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang
diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang
waktu selama 30 (tiga puluh) hari;
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang
izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7
(tujuh) hari;
c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada
upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin.
11
Pasal 27
Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
memenuhi salah satu unsur yaitu :
a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum;
b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum;
c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Pcrubahan lzin
Pasal 28
(I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin
apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis
kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan.
(3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang
lama.
Pasal 29
Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara
dan syarat-syarat permohonan izin.
Bagian Kelima
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 30
(I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis
pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk :
a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh
suatu kegiatan usaha;
b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah;
c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan;
d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin;
e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan
kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan;
f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan
usaha;
g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini;
h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
air limbah;
1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air;
12
J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air;
k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah.
BAB VT
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim
Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.26 Seri C 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa konstruksi maka perlu mengatur retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomr 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha layanan jasa konsultansi percncanaan pekerjaan
konstruksi layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
17 Halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 11, LL: 4 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralhokol
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3)
dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan
Walikota Denpasar
tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 /M-DAG/PER/ 1/2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Pasa 2 SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu persyaratan teknis dalarn mengeluarkan izin mendirikan bangunan yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB);
b. bahwa penetapan Garis Sempadan Bangunan pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan masih secara umum sehingga dipandang perlu untuk lebih rinci menetapkan GSB pada setiap klasifi.kasi jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
i'
' .-.. i•
.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
r-,
'
. ,,'..
' I
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224);
15. Peraturan Bupati- Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN
2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Garis Sempadan Bangunan menjadi pedoman teknis dalam penerbitan
IMB.
(2) Garis sempadan pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana jalan)/tepi sungai/tepi pantai ditentukan berdasarkan lebar jalan/rencana jalan/lebar sungai/kondisi pantai, fungsi jalan dan peruntukan kapling/kawasan.
..,
(4) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
(5) Untuk lebar jalan/sungai yang kurang dari 5 meter, letak garis sempadan adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.
(6) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(7) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian belakang yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(8) Penetapan Garis Sempadan Bangunan pada setiap klasifikasi jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat