PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, LD.2013/61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Peyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
-Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
-Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 2009; Nomor 10 Tahun 2009;
-Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2013
- -PELIMPAHAN KEWENANGAN;
-PELAKSANAAN KEWENANGAN;
-PENGADUAN;
-PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
- 10 Halaman
|