Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 54 Tahun 2013

Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenjang Rujukan; Regionalisasi Rujukan; Sistem dan Mekanisme Rujukan; Pembiayaan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Sistem Informasi Dan Komunikasi Rujukan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi, Pencatatan, Dan Pelaporan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 September 2013
Tanggal Pengundangan
16 September 2013
Tanggal Berlaku
16 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.54
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan