Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenjang Rujukan; Regionalisasi Rujukan; Sistem dan Mekanisme Rujukan; Pembiayaan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Sistem Informasi Dan Komunikasi Rujukan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi, Pencatatan, Dan Pelaporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat