Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2013

Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.42
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan