RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah sebagaimana diatas perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
5 halaman (Penjelasan 2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 16 Tahun 2014
PERDA Kota Bekasi No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999;UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah ; PP No.55 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasarn dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluawarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Mamasa memiliki sumber daya perikanan yang potensial untuk dikembangkan yang menjadi salah satu sektor yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1996; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2002; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka dipandang perlu mencabut pemungutan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Sinjai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukuman Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa seiring perkembangan Kabupaten Banyumas
maka perlu pengaturan yang berfungsi sebagai acuan
dan panduan kebijakan penataan reklame dalam rangka
mewujudkan penataan reklame di Kabupaten Banyumas
yang tertib, rapi, teratur, dan indah;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan
berbagai aktifitas terkait penyelenggaraan reklame maka
perlu adanya aturan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan rekalme, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pendapatan daerah, pengawasan dan pengendalian reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota
Pekalongan telah ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
( PPK – BLUD ), sehingga pengaturan tarif layanan Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dimaksud diatur
dalam Peraturan Walikota; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
tarif layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 12, angka 15, angka 17,
angka 21, angka 23, angka 33, angka 35, angka 37, angka 38, angka 39,
angka 40 dan angka 45, penghapusan angka 6, angka 9, angka 10, angka 13,
angka 14, angka 16, angka 18, angka 22, angka 24 dan angka 25, penyisipan angka 21a, perubahan Pasal 3, Pasal 4, penghapusan Pasal 7 ayat (2) huruf c , perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) , penyisipan ayat (3a), penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Pasal 29 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 14 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif jasa pelayanan dan perawatan pada Rumah Sakit Umum H. Abdul
Manan Simatupang Kisaran terutama pada Kelas III yang merupakan jenis
golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam Perda
Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada pada saat ini dan kurang mendukung
pengembangan Rumah Sakit Umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 33 Tahun
2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12
Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perdakab Asahan Nomor 7
Tahun 2008; Perdakab Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Perdakab Asahan
Nomor 12 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus,
2. Ketentuan Lampiran, mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang Kisaran,
3. Ditambah 1 (satu) ketentuan Lampiran, yakni Lampiran II,
4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14 A
baru,
5. Ketentuan BAB IV dihapus,
6. Ketentuan Pasal 175 ayat (4) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 191 huruf b dihapus,
8. Ketentuan Pasal 196 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
6 Hlm, Penjelasan: 2 hlm; dan lampiran: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Bahwa untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan Retribusi;
10. Pembayaran Retribusi;
11. Sanksi Administratif;
12. Penagihan Retribusi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemanfaatan
17. Insentif Pemungutan;
18. Pemeriksaan;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat