Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 12, angka 15, angka 17, angka 21, angka 23, angka 33, angka 35, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40 dan angka 45, penghapusan angka 6, angka 9, angka 10, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18, angka 22, angka 24 dan angka 25, penyisipan angka 21a, perubahan Pasal 3, Pasal 4, penghapusan Pasal 7 ayat (2) huruf c , perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) , penyisipan ayat (3a), penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Pasal 29 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat