Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, 2. Ketentuan Lampiran, mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, 3. Ditambah 1 (satu) ketentuan Lampiran, yakni Lampiran II, 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14 A baru, 5. Ketentuan BAB IV dihapus, 6. Ketentuan Pasal 175 ayat (4) dihapus, 7. Ketentuan Pasal 191 huruf b dihapus, 8. Ketentuan Pasal 196 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat