Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
serta keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai
Desa dan Kelurahan maka perlu diadakan
beberapa perubahan-perubahan.
b. bahwa bebrapa sesuai maksud huruf a, diatas
perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyelesaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentuk, penghapusan dan penggabungan kelurahan; syarat-syarat pembentukan; nama, batas dan pengembangan wilayah; serta perubahan desa menjadi kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 30 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi Daerah melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Retribusi Terminal; Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 82 Tahun 1990; Kepmenper No. 31 Tahun 1995.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana: Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang
Pemerintahan dan pembangunan serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di
Kabupaten;
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah
memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal
132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan)
Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan
Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang
Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua
Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3590);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah
dan Pembentukan Daerah Otonom;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun
1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah
dan Wilayah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah
pada Daerah Tingkat II;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; pengangkatan dalam jabatan; eselon; serta tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2001.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2001
jayapura-tingkat II-lambang daerah-nomor 17 tahun 1995-perda-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1995, dan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk tertib penetapan dan Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklaturnya sesuai dengan penyebutannya, yaitu Kalimat Kotamadya Daerah Tingkati II diubah menjadi Kota Jayapura, maka perlu ditetapakan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 19669; Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 384; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 25 Tahun 1999 tanggal 1 Maret 1999 Seri : A Nomor 5 selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut : dalam Konsiderans mengingat point 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Jayapura diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Walikota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA - DESA - PERANGKAT - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur didalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni, dan Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa perkernbangan penduduk dan pernbanqunan di Kecarnatan Wiradesa, Kecarnatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi menyebabkan rneningkatnya fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut, sehingga ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan; bahwa sehubungan dengan dibentuknya Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan kecamatan Siwalan maka terjadi perubahan wilayah kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi sehingga perlu ditetapkan kembali dalam Perda;
Wonokerto, I<ecamatan Karangdad,ap dan Ke c ama t an
Siw~l~n makn terj~di perubahan wilayah kerja
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 4 Tahun 2000; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/99/1984; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/100/1984; Kepgub Kada Tk I jateng No 138/101/1984; Perda No 8 Tahun 2001; Perda No 13 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan, perubahan batas wilayah,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2001.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2001
SUMBER PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - pENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya, meliputi; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur didalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat