WILAYAH KERJA - PENETAPAN KEMBALI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni, dan Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa perkernbangan penduduk dan pernbanqunan di Kecarnatan Wiradesa, Kecarnatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi menyebabkan rneningkatnya fungsi dan peranan Perwakilan Kecamatan pada ketiga Kecamatan tersebut, sehingga ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan; bahwa sehubungan dengan dibentuknya Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Karangdadap dan kecamatan Siwalan maka terjadi perubahan wilayah kerja Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Sragi sehingga perlu ditetapkan kembali dalam Perda;
Wonokerto, I<ecamatan Karangdad,ap dan Ke c ama t an
Siw~l~n makn terj~di perubahan wilayah kerja
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 4 Tahun 2000; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/99/1984; Kepgub Kada Tk I Jateng No 138/100/1984; Kepgub Kada Tk I jateng No 138/101/1984; Perda No 8 Tahun 2001; Perda No 13 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan, perubahan batas wilayah,.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2001.
- 16 hal
|