Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentuk, penghapusan dan penggabungan kelurahan; syarat-syarat pembentukan; nama, batas dan pengembangan wilayah; serta perubahan desa menjadi kelurahan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat