Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
ABSTRAK:
bahwa secara geotektonis Kabupaten Banggai Kepulauan berada di sepanjang zona tumbukan antara Lempeng Mikro Kontinen Banggai-Sula dengan jalur ofiolit Sulawesi Timur, sehingga tumbukan antara kedua lempeng tersebut merupakan fenomena tektonik yang diakomodasikan dengan pergerakan sistem Sesar Sorong yang bergerak ke arah barat dan bersifat mendatar; bahwa pergerakan Sesar Sorong yang masih aktif hingga sekarang ini, pada beberapa kali kejadian telah menimbulkan gempa bumi dengan magnitudo yang cukup besar, yang berpengaruh kuat terhadap kondisi perairan laut dan wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa fenomena geotektonik akibat pergerakan Sesar Sorong dapat memberikan ancaman kerawanan bahaya tsunami terhadap wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai potensi sumber daya ekosistem mangrove yang cukup tinggi; bahwa hutan mangrove di Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan potensi sumber daya alam yang mempunyai peluang penting untuk didayagunakan secara optimal, agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah, baik berfungsi secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun secara ekologi untuk perlindungan wilayah pesisir; bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habibat perikanan akibat dari berbagai tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan di sekitar muara sungai dan perairan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka keberadaan ekosistem mangrove sangat perlu dilindungi; bahwa dalam rangka menjamin kelestarian fungsi ekosistem mangrove sebagai kawasan konservasi, untuk itu setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman diubag terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 33 Tahun 1970; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: azas, tujuan, dan fungsi; rencana perlindungan dan pengelolaan; kebijakan perlindungan dan pengelolaan; penetapan zona perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove; hak dan kewajiban masyarakat; penataan dan pemanfaatan hutan mangrove; pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ekosistem hutan mangrove; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
20 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2015
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Bantaeng telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 2692/XII/Tahun 2015 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2015;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 982.701.700.406,80
2. Belanja Daerah Rp. 987.882.737.068,80
Defisit Rp. 5.181.036.662,00
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 5.525.689.000,00
b. Pengeluaran Rp. 344.652.338,00
Pembiayaan netto Rp. 5.181.036.662,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka tertib administrasi dalam pemberian cuti dipandang perlu diatur prosedur pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
UU No.53 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 976; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, Cuti PNS; Prosedur Pemberian Cuti, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALSIAK TELEVISI PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik maka perlu diatur Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor34 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Pendirian dan Perizinan; Klasifikasi Siaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan teknis Perangkat Penyiaran; Susunan dan Tata Kerja Organisasi; Keegawaian; Tata Kerja; Kekayaan, Aset dan Pendanaan; Kerja Sama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peraihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
14
ayat
(1)
PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentangPengadaan
Barang/JasaPemerintahsebagaimanatelahdiubahdengan
PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
Keempat Atas
Peraturan
Presiden
Nomor 54
Tahun
2010
tentangPengadaanBarang/JasaPemerintahperlumembentuk
Unit
Layanan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
di
lingkunganPemerintahProvinsidanKabupaten/Kota;
b.
bahwauntukmemenuhimaksudhurufadiatasmakaperlu
merubah
Peraturan
Bupati
Muna
Nomor
01
Tahun
2014
tentangpembentukanUnitLayananPengadaan(Procurement
Unit)Barang/JasaPemerintahKabupatenMuna;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpada
hurufa
danb,
perlumenetapkanPeraturanBupatiMuna
tentangPembentukanUnit Layanan PengadaanBarang/Jasa
PemerintahKabupatenMuna;
1.Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
LembaranNegaraNomor1822);
2.
Undang-UndangNo.5 Tahun 1999tentangLarangan Praktek
MonopolidanpersainganUsahaTidakSehat(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1999Nomor33);
3.
Undang-UndangNo. 28Tahun1999tentangPenyelenggaraan
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme(LembaranNegaraTahun1999Nomor 75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999Nomor3851);
4.
Undang-UndangNomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun
2003
Nomor47);
5.
Undang-UndangNomor 1Tahun2004tentangPerbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
IndonesiaTahun
2004
Nomor5);
6.
Undang-UndangNomor 15Tahun2004tentangPemeriksaan
PengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 66); 7.
Undang-UndangNomor 33Tahun2004tentangPerimbangan
KeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahDaerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
8.
Undang-UndangNomor11Tahun2008tentangInformasidan
Transaksi
Elektronik(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia
Tahun2008Nomor58);
9.
Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2011Nomor82);
10.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraTahun2014Nomor244,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagimana
telahdiubahdenganUndang-UndangNomor2Tahun2015
tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor2 Tahun 2014 tentangperubah^atasUndang-
UndangNomor23Tahun2014,tentangPemerintahanDaerah
menjadiUndang-Undang( LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2015Nomor24,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor55675);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2000
tentang
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2000Nomor64,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor3956);
12.Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraTahun2005
Nomor140TambahanLembaranNegaraNomor4437);
13.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentangPedoman
PembinaanPengawasanatasPenyelenggaraanPemerintahan
Daerah
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun
2005
Nomor165);
14.PeraturanPemerintahNomor6Tahun2006tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2006Nomor20);
15Peraturan
Pemerintah
Nomor
38
Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor82);
16.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89);
17.Peraturan
Pemerintah
106
Tahun
2007
tentang
Lembaga
KebijakanPengadaanBarang/JasaPemerintah;
18.PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
KeempatatasPeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentang
PenggadaanBarang/JasaPemerintah;
19.KeputusanPresidenNomor42Tahun2002tentangPelaksanaan AnggaranPendapatandanBelanjaNegara;
20.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor59
Tahun2007danterakhirkalidiubahdenganPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor21Tahun2011; 21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor01Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor99Tahun2014tentang
PedomanPembentukanUnitLayananPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Di
Lingkungan
Pemerintah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota;
23.PeraturanKepalaLembagaKebijakanPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2012
tentang
Unit
Layanan
Pengadaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEDUDUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan kelurahan, sebagai unit pemerintahan
terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,
perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung
pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TingkatI II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Propenas) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 );
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 672, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4800);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5558 );
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka, Sebagaimana telah diubah
tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 3 Tahun 2013 Perubahan ketiga atas peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SUMBER ALOKASI DANA DESA
BAB IV
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA
BAB V
MEKANISME PENYALURAN
BAB VI
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN ADD
BAB VIII
PENGELOLAAN
BAB IX
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X
PENGAWASAN
BAB XI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat