Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: azas, tujuan, dan fungsi; rencana perlindungan dan pengelolaan; kebijakan perlindungan dan pengelolaan; penetapan zona perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove; hak dan kewajiban masyarakat; penataan dan pemanfaatan hutan mangrove; pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ekosistem hutan mangrove; dan ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat