Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen kajian lingkungan hidup; bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib analisis mengenai dampak lingkungan wajib memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dan yang tidak termasuk wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana simaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kota Pekalongan dengan Perwal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup dan kewenangan, penyusunan UKL - UPL dan SPPL, rekomendasi UKL - UPL dan persetujuan SPPL, perubahan UKL - UPL, biaya penyusunan UKL - UPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebanan Pendanaan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kepada Pemrakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
Bahwa untuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfataan ruang Kota
Gunungsitoli yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Gunungsitoli, perlu diatur
tata cara penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun
2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG (Permohonan Izin, Penelitian Dokumen dan Survei Lapangan, Rapat Teknis dan Sidang Pleno, Masa Pemberlakuan Izin), TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PELAPORAN, PENDANAAN, LARANGAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 20 Tahun 2017
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PENERBITAN - IZIN - LINGKUNGAN - KHUSUS - USAHA - DAN/ATAU - KEGIATAN - YANG - WAJIB - MEMILIKI - UPAYA - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP - DAN - UPAYA - PEMANTAUAN - LINGKUNGAN - HIDUP - KEPADA - KEPALA - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP - KOTA - GUNUNG - SITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN KHUSUS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, Walikota dapat mendelegasikan Kewenangan Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL,
dan Penerbitan Izin Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Pendelegasian Kewenangan sebagaimana diatur pada Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Khusus Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 20 Tahun 2013, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PEMERIKSAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Izin Lingkungan Khusus Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Adanya aktifitas pembangunan di Kota Lubuklinggau yang semakin pesat dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. Nomor 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota, Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Pasal 8, Pada saat peraturan Walikota ini berlaku, maka peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelayanan Pemda kepada masyarakat dan dengan berlakunya PP No 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan dan PemenLH No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan izin lingkungan, maka Perwal Semarang No 4 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang perubahan atas Perwal Semarang No 4 Tahun 2013 tentang Standar pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1990; UU No 30 tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; PermenLH No 18 Tahun 2009; PermenLH No 30 Tahun 2009; PermenLH No 9 Tahun 2010; Permen LH No 15 Tahun 2010; PermenLH No 16 Tahun 2012; PermenLH No 5 Tahun 2012; PemenLH No 8 Tahun 2013; PermenPANRB No 15 Tahun 2014; PermenLH dan kehutanan No P.102/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2016; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 10 tahun 2004; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang no 3 Tahun 2012; Perda Kota Semarang no 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang no 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang no 4 Tahun 2013; Perwal Semarang No 72 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11 Pasal 1, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, serta Lampiran angka IV,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2013 diubah.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAYANAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, wajib memiliki
Izin Lingkungan;
b. bahwa guna meningkatkan pelayanan Pemerintah
Kota Pasuruan dalam penerbitan Izin Lingkungan,
perlu dibentuk pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
62); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5).
1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di
Kota Pasuruan.
4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib
diumumkan melalui media massa dan/atau
multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2017
PENGGUNAAN DANA JASA PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, PEMERIKSAAN FORMULIR UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA VERIFIKASI SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Dana
Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Formulir Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
2
3
.
.
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 terntang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82 TambahanLembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan.
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tetapi Belum Memiliki dokumen Lingkungan
Hid up;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2009
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL}, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL} dan Standar
Operational Prosedur (SOP) (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2009 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 52);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 74 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM
PENDANAAN KEGIATAN
DASAR PEMBERIAN DANA JASA
PENGGUNAAN DANA JASA
PELAPORAN
KETENTUAN PERLALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB IV PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VI PENGAMANAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VII SISTEM INFORMASI DRAINASE;
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KEWAJIBAN;
BAB XI LARANGAN-LARANGAN;
BAB XII PEMBIAYAAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Perizinan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan hidup, serta meningkatkan pelayanan perizinan lingkungan hidup di wilayah Kota Padang Panjang, maka perlu disusun suatu pedoman sistem perizinan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Perizinan Lingkungan Hidup di Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyusunan Dokumen Lingkungan
Bab IV Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL
Bab V Penerbitan Izin Lingkungan
Bab VI Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Bab VII Sistem Informasi Manajemen Perizinan Lingkungan Hidup
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat