Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup dan kewenangan, penyusunan UKL - UPL dan SPPL, rekomendasi UKL - UPL dan persetujuan SPPL, perubahan UKL - UPL, biaya penyusunan UKL - UPL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.22
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan