Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017

TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG KOTA GUNUNG SITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG (Permohonan Izin, Penelitian Dokumen dan Survei Lapangan, Rapat Teknis dan Sidang Pleno, Masa Pemberlakuan Izin), TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PELAPORAN, PENDANAAN, LARANGAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG KOTA GUNUNG SITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan