Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN RUANG (Permohonan Izin, Penelitian Dokumen dan Survei Lapangan, Rapat Teknis dan Sidang Pleno, Masa Pemberlakuan Izin), TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PELAPORAN, PENDANAAN, LARANGAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat