Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017

Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; BAB IV PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN; BAB VI PENGAMANAN DRAINASE PERKOTAAN; BAB VII SISTEM INFORMASI DRAINASE; BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KEWAJIBAN; BAB XI LARANGAN-LARANGAN; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan