Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaetn Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 5 (lima) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis pemberian gaji dan tunjangan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 ayat (2) Perda Nmor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNi, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau atau penerima tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan ke 13
Mengingat : 6. PP nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNi, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau atau penerima tunjangan; 13. peraturan Bupati situbondonomor 32 tahun 2018 tentang kelas jabatan di lingkungan Pemkab Situbondo; 14. Peraturan Bupati Situbondo nomor 33 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo
peraturan ini mengatur mengenai Teknis pemberian gaji dan tunjangan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. pengaturan meliputi: ketentuan umum; penerima; penerima gaji dan tunjangan ke tiga belas; cara pebayaran; kompnen penghasilan ketiga belas; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan
Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat
menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja
Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kota Bengkulu (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; PENGANGGARAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2019
gaji - TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.247
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 serta THR yang Bersumber dari APBD Bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD, yang meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian THR, Gaji dan Tunjangan Ke-13; Pembayaran THR serta Gaji dan Tunjangan Ke-13; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk;
b. bahwa pemberian penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020, perlu diganti dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instasi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal paling sedikit 112,5 jam per bulan (seratus dua belas koma lima jam) yang berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja dan penilaian disiplin kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Murung Raya No. 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2O
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun
2016
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada :
a. Pejabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggt atau dalam jabatan
setara jabatan pimpinan tinggi;
c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam
jabatan setara fungsional ahli utama;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan
negara; dan
f. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Murung Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya ( Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2019 Nomor 8 ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasa
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Aggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD, masing-masing dapat disediakan rumah jabatan dan rumah dinas;
b. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas
Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besamya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Memperhatikan : Surat Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 900/945/432.200/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perurnahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Besarnya tunjangan perumahan bagi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Penerima Tunjangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah
satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima
Tunjangan;
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 14);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai di wilayah kerja Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat