Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Penerima TPP PNS Bab III Penetapan Besaran Basic TPP Bab IV Kriteria Pemberian TPP PNS Bab V Pemberian TPP PNS Bab VI Pengurangan Pembayaran TPP PNS Bab VII Pembayaran TPP PNS Bab VIII Rumus Penghitungan TPP Bab IX Penghentian TPP PNS Bab X Pembiayaan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 2027 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 87 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan