Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yaitu Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2020 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat