Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2008/No.2 Sei E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Desa Pusat Pertumbuhan-Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (DPP-KTP2D) Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ekonomi dan sosial budaya di perdesaan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional/Daerah perlu mendapatkan perhatian yang seimbang dengan Rencana Pembangunan Perkotaan; bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan kawasan perdesaan dan dalam usaha pengentasan desa tertinggal, maka dipandang perlu disusun Desa Pusat Pertumbuhan – Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (DPP-KTP2D) sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 327/KPTS/M/2002;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun
2004.
Peraturan ini memuat tentang maksud,tujuan,sasaran,dan fungsi;struktur rencana tata ruang kawasan; pemanfaatan dan pengendalian RTR KTP2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa
ABSTRAK:
a. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Dessa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa guna mewujudkan tertib administrasi keuangan desa serta untuk melaksanakan pasal 21 ayat 2 Perda aKab. Lahat Nomor 25 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu menetapkan PerBup Empat Lawang tentang pedoman Alokasi Dana Desa.
UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004l UU 13 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 71 TAhun 2005; Perda Kab. Lahat No. 25 Tahun 2006; Per Bup Empat Lawang No. 5 Tahun 2007; PErda Kab. Empat Lawang No. 4 Tahun 2008.
MAteri yang diatur adalah Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penentuan Besaran dan Arah Penggunaan; Pedoman Pengelolaan ADD; Institusi Pengelolaan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
-
-
11 hlm; 5 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tapin No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tapin
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2008/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk .melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional danlatau kegiatan teknis penunjang pada Dinas,
yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan,
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seorang camat dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 38/2007; dan PP 41/2007
Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi:
1. Bidang Pemerintahan;
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Pendidikan;
4. Bidang Sosial Budaya;
5. Bidang Politik;
6. Bidang Pendapatan; dan
7. Bidang Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Seluma.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Untuk Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan Rumah jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan ;
b. bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jembrana belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana kecuali rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dalam Berita daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008
KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2008/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, maka diaggap perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk.II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor OS, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.•
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59-Tahun 2007.
8. Peraturan Dearah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 05)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT.
Pasal 1
(1) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Bencana Alam yakni: a. Gempa Bumi b. Tanah Longsor c.Banjir
d.Tsunami.
e. Angin Kencang/ Angin Puting Beliung f. Kebakaran
(2) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Kerusuhaan yakni :
a. Kerusuhan Antar Suku b.Kerusuhan Antar Agama c. Kerusuhan Antar Ras d.Kerusuhan Antar Bangsa
(3) Kriteria yang dapat dibantu akibat kejadian luar biasa
yakni:
a. Wabah Penyakit.
b.Kekurangan Bahan Makanan/Pangan akibat gaga!
panen.
Pasal 2
Pengeluaran Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari Instansi/Lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3
Pimpinan Instansi/Lembaga/SKPD penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/ pertanggungjawaban tertulis kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati.
Pasal 4
Besarnya pengeluaran belanja tak terduga untuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Instansi/Lembaga/SKPD yang memanfaatkan dana tersebut.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal
02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal.Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 25); bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan hasil penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal dipandang perlu untuk mengatur kembali Pembagian Hasil Penarikan Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten T~gal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nornor 23 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat