Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tapin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
16 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2011
Tanggal Berlaku
16 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan