dana desa - alokasi - pedoman
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2008/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa
ABSTRAK: |
- a. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Dessa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa guna mewujudkan tertib administrasi keuangan desa serta untuk melaksanakan pasal 21 ayat 2 Perda aKab. Lahat Nomor 25 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu menetapkan PerBup Empat Lawang tentang pedoman Alokasi Dana Desa.
- UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004l UU 13 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 71 TAhun 2005; Perda Kab. Lahat No. 25 Tahun 2006; Per Bup Empat Lawang No. 5 Tahun 2007; PErda Kab. Empat Lawang No. 4 Tahun 2008.
- MAteri yang diatur adalah Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penentuan Besaran dan Arah Penggunaan; Pedoman Pengelolaan ADD; Institusi Pengelolaan ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
- -
- -
- 11 hlm; 5 hlm lampiran
|