Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja
Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah disampaikan oleh
Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/1 PHB 2022 tanggal 10 Januari
2022 hal Usulan Penetapan Tarif Jasa Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai
Kesehatan Kerja Pelayaran, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama, tarif layanan penunjang,
dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150%
(seratus lima puluh persen) dari tarif layanan. Terhadap pengguna jasa tertentu
dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna
jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05.2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 19/PMK.05.2019, BN. 211 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.05/2019
PMK No. 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 91/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.05/2016
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Perhubungan, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang Pada Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor PR. 306/1/5 PHB 2016 tanggal 13 Oktober 2016, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
-
-
18 HLM, Lampiran halaman 8-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, dan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan
Nomor KU 103/5/21 PHB 2019 tanggal 30 April 2019 hal Usulan Penetapan Tarif Layanan Satker
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun
2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun
2012 No. 171, TLN No. 5340); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu
RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu
RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada
Kementerian Perhubungan yang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna
jasa, yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama
Lampiran halaman 9 – 14
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat