Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama, tarif layanan penunjang, dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan. Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
126/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 September 2022
Sumber
BN.2022/NO. 799; https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan