Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama, tarif layanan penunjang, dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan. Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat