Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2015

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
173/PMK.05/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1363,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 91/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan