Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2015

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
173/PMK.05/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1363,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 91/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan