Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ketapang No. 60 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memupuk rasa disiplin dan meningkatkan kewibawaan serta lebih mendorong semangar kerja perlu disusun pedoman tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Keppres No.18 Tahun 1972, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Kerja, Pakaian Dinas, Pakaian Kerja Lainnya, Atribut Pakaian Kerja, Penggunaan Pakaian Kerja, Pemakaian Atribut dan Kelengkapan Pakaian Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 24 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Anatar Kegiatan Dan Antar Unit Belanja, Yang Menyebabkan Sisa Lebaih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : APBD PERUBAHAN;
BAB III : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.13; TLD.No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu dengan biaya yang terkendali; bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kota Banjarmasin, dipandang perlu menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
diperlukan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Jasa Usaha
yang merupakan salah satu sumber pendapataan daerah yang penting
guna menunjang peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata
Cara Pengenaan terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
RETRIBUSI JASA
USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lajut dengan Peraturan Bupati.
7 hlmn; 2 lmprn; 2 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7 tanggal 8 Februari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dengan mekanisme sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Retribusi
Bab VI : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII : Masa Retribusi
Bab IX : Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
Bab X : Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI : Sanksi Administratif
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Sanksi Administratif
Bab XIV : Keberatan
Bab XV : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVI : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XVII : INsentif Pemungutan
Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan PIdana
Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat