Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011

PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Kerja, Pakaian Dinas, Pakaian Kerja Lainnya, Atribut Pakaian Kerja, Penggunaan Pakaian Kerja, Pemakaian Atribut dan Kelengkapan Pakaian Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2011
Tanggal Berlaku
10 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.155, LL KAB.KETAPANG: 38 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ketapang No. 60 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan