Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene, perlu
mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Majene
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Penanggulangan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2010 Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 4;
Organisasi BPBD terdiri dari :
a. Kepala ;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
1) Kepala Pelaksana;
2) Sekretariat :
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
a) Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;
b) Sub Bagian Keuangan;
c) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Kesiapsiagaan.
4) Bidang Kedaruratan dan Logistik;
a) Seksi Kedaruratan;
b) Seksi Logistik.
5) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
a) Seksi Rehabilitasi;
b) Seksi Rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam upaya Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk meningkatkan prestasi, dedikasi dan produktifitas kerja, perlu memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti pendidikan melalui Keterangan, Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Pemberian Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk memberikan kesempatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus dan Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan karier di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974 UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 ;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUA PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 28 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
3. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada
di laut maupun di darat.
4. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
6. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Izin Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan, guna mendorong terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menambah dan meningkatkan pengetahuannya dengan memberi kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dengan pemberian izin belajar dan izin belajar khusus; bahwa dalam rangka kelancaran dan terlib administrasi dalam
pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya yang berkualitas, perlu untuk mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin belajar dan izin belajar khusus bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang
Pedoman Pemberian lzin Belajar dan izin belajar khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Izin Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Izin Belajar; Izin Belajar Khusus; Batas Waktu Pendidikan; Kewenangan Penandatanganan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2010
pembentukan desa milango kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2010/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Milango Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa puncak milango kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru Di Kabupaten Sekadau Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 187/KEU/2010 tentang Penetapan Selisih
Lebih/Kurang Bagi Hasil Prjak Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 dan Penetapan Rencana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 kepada Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, terdapat kelebihan penerimaan Kabupaten Sekadau tahun sebelumnya yang berasal dari Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan di atas Air (BBN-KA);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2010
Pasal 1 - Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat