belanja-tak-terduga
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/NO.28, LL KAB. SEKADAU: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru Di Kabupaten Sekadau Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 187/KEU/2010 tentang Penetapan Selisih
Lebih/Kurang Bagi Hasil Prjak Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 dan Penetapan Rencana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 kepada Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, terdapat kelebihan penerimaan Kabupaten Sekadau tahun sebelumnya yang berasal dari Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan di atas Air (BBN-KA);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2010
- Pasal 1 - Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
- 3 Halaman
|