Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2010

Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Pemberian Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk memberikan kesempatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus dan Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan karier di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
03 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2010
Tanggal Berlaku
03 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.28
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan