Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Cara Unit Pelaksana Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2016
PEMBUKAAN KANTOR PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN YANG MEMILIKI LOKASI USAHA DI DALAM WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2016/NO. 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBUKAAN KANTOR PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN YANG MEMILIKI LOKASI USAHA DI DALAM WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Tujuan pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para Pelaku Dunia Usaha dan Masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Nunukan. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menata kedudukan kantor perusahaan yang memiliki lokasi usaha di dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Nunukan dalam bentuk pembukaan kantor perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembukaan Kantor Perusahaan bagi Perusahaan yang Memiliki Lokasi Usaha di dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2003 tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan ini mengatur mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan izin usaha. Tahapan yang harus dilalui perusahaan dalam mengajukan izin, termasuk waktu pemrosesan dan instansi terkait. Aturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Konsekuensi atau sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016
CALON DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - seleksi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum periode 2016 sampai dengan 2020, perlu menetapkan petunjuk teknis seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, persyaratan, pelaksana seleksi, tahapan seleksi, penetapan dan pelantikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertabian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Pertauran Bupati Konawe Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SIstem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Penyaluran
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Pertokoan Temanggung Indah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan selesainya Pembangunan
Pertokoan Temanggung Indah Kabupaten
Temanggung perlu dilakukan penataan dan
penempatan kembali pedagang; bahwa untuk penempatan kembali, pedagang
diwajibkan membayar retribusi penempatan los
dan toko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penempatan Pedagang Pertokoan Temanggung
Indah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 03/PDN/SE/01/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fasilitas pertokoan, penempatan pedagang, ukuran toko dan los, waktu operasional, pengelolaan pertokoan, penetapan retribusi penempatan toko dan los, tata cara pembayaran, hak, kewajiban dan larangan, paguyuban pedagang, penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tata cara pemberian pengurangan retribusi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perdaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi dan pelayanan
prima kepada dunia usaha di Kabupaten Buton Utara,
perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk mengatur tata cara penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diperlukan pengawasan, pembinaan dan
pengendalian perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
! Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
j Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Umbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/
PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian Pendaftaran;
Bab III Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab Dan Pelaporan;
Bab IV Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
Bab V Pelayanan Informasi Perusahaan;
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan;
Bab VII Sanksi Administratif;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Ketentuan Lain-Lain;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Pasar Candiroto Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan selesainya Pembangunan Pasar
Candiroto Kabupaten Temanggung perlu
dilakukan penataan dan penempatan kembali
pedagang pasar; bahwa penempatan kembali ke pasar baru,
pedagang diwajibkan membayar retribusi
penempatan los dan kios di Pasar Candiroto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penempatan Pedagang Pasar Candiroto
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 03/PDN/SE/01/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fasilitas pasar, penempatan pedagang, zonasi dan ukuran kios/los, waktu operasional, pengelolaan pasar, penetapan retribusi penempatan los dan kios, tata cara pembayaran, hak, kewajiban dan larangan, paguyuban pedagang, penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tata cara pemberian pengurangan retribusi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2016
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur yang merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 UUD Tahun 1945;UU No 19 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 25 tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 tahun 2007;PP No 24 tahun 2009;PP No 47 Tahun 2012;PP No 16 tahun 2015;Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-
05/MBU/2007 ;Permendagri No 1 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012 ;
Materi pokok dalam pertura ini adalah : ASAS DAN PRINSIP,MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP,SUBJEK,HAK DAN KEWAJIBAN,PROGRAM DAN BIDANG KERJA,BIDANG KERJA,KELEMBAGAAN,MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN,PEMBIAYAAN,FASILITAS,PELAPORAN DAN EVALUASI,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRATIF,PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA,KETENTUAN PERALIHAN,
,,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a.bahwa usaha perkebunan sawit merupakan salah
satu kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam
yang memiliki pengaruh signifikan terhadap
daerah dan masyarakat di Kabupaten Konawe
Utara yang karenanya memerlukan penilaian,
pembinaan dan pengawasan
dari Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara
dalam rangka
mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit
yang dapat menjamin terciptanya prinsip-prinsip
akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum,
keadilan dan kesejahteraan sosial serta integritas
ekosistem;
b. bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penilaian,
Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Utara
di
Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5613)
5.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
9.Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman
Penilaian Usaha Perkebunan;
10. Peraturan Menteri
Pertanian Nomor
36/Permentan/OT/140/7/2009;
tentang
Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/ OT.140/3/2011 tentang Pedoman
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2014 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi
Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan
Direktorat Jenderal Hortikultura.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan Sawit
BAB IV Penetapan hasil Penilaian Usaha Perkebunan
BAB V Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan
BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Perkebunan Sawit
BAB VIII Sanksi Administrasi
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Dan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil perlu Mendelegasikan kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup, Prinsip Dan Tujuan.
3.Pendelegasian Kewenangan
4.Pelaksanaan
5.Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat