Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fasilitas pasar, penempatan pedagang, zonasi dan ukuran kios/los, waktu operasional, pengelolaan pasar, penetapan retribusi penempatan los dan kios, tata cara pembayaran, hak, kewajiban dan larangan, paguyuban pedagang, penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tata cara pemberian pengurangan retribusi, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat