Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup, Prinsip Dan Tujuan. 3.Pendelegasian Kewenangan 4.Pelaksanaan 5.Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat