Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perdaftaran Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian Pendaftaran; Bab III Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab Dan Pelaporan; Bab IV Tata Cara Pendaftaran Perusahaan; Bab V Pelayanan Informasi Perusahaan; Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VII Sanksi Administratif; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Lain-Lain; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perdaftaran Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 15, LL 15 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan