Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Kependudukan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efiesien, efektif, akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud hufu a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov Jateng;
UU No 10 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008 dicabut.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka optimalisasi penyelenggaraan pernerintahan
untuk peningkatan pclaksanaan pernbangunan, pembinaan
kernasyarakatan, dan pembcrdayaan masyarakat desa di Jawa
Tengah serta dalam upaya percepatan penanggulangan
kemiskinan, Lelah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nornor 56 Tahun 2015 Tentang Pcdoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
kepada desa untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pernbangunan desa, maka di perlukan
peningkatan peran dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat
desa (KPMD) sebagai pendarnping dalam pelaksanaan Undang
Undang Desa, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan perubahan; bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pcrubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pcraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pcmerintah Nomor 71 Tahun 2010; Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Namur 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transrnigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trarismigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 21a pada Pasal 1, perubahan angka 13 pada Pasal 13, angka 14 pada Pasal 14, penambahan huruf f pada Lampiran huruf B nomor 3 dan perubahan huruf D nomor 1 (satu) dan huruf F nomor 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Gubernur .Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 diubah.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 56
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - pedoman pemberian
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2016/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di prov Jateng, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemdes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemdes di Prov Jateng Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 dicabut.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah; bahwa untuk mensinergikan data desa sebagaimana dimaksud huruf a, maka diperlukan pedoman pengembangan sistem informasi desa dan penyelenggaraan forum data; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan PAsal 86 ayat (2) Uu no 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu untuk menetapkan Pergub tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategi pengelolaan data desa, kedudukan, fungsi dan manfaat, perangkat SID, muatan SID, pengembangan SID, pengelolaan SID, forum data, tata cara penerapan SID, hak dan kewajiban pemerintah desa, tanggung jawab pemerintah daerah, tanggung jawab pemerintah kabupaten, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Jembrana Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa;
.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.RINCIAN TUGAS; 5.ESELONERING; 6.JABATAN FUNGSIONAL; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jembrana
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 4 TAHUN
2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA
DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-728/PK/2016, perihal Penyaluran Sisa Dana Desa Tahap I Kabupaten Paser, tanggal 27 Oktober 2016, sehingga perlu untuk disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau sesuai Permohonan Desa berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Penyaluran Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dapat disalurkan pada bulan Februari tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan pagu anggaran alokasi
dana desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2016.
DASAR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;
Pasal I
Ketentuaji dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan:
a. jumlah Penduduk;
b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin;
c. luas Wilayah Desa; dan
d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis
Desa;
(2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa
Se-Kabupaten Paser sebesar Rp.
104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua
Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen)
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
(3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran
ADD untuk setiap Desa.
(4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah :
a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama
untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ;
b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD
berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung
dengan rumus terdiri atas variabel independen
utama dan variabel independen tambahan,
selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional
(ADDP) ;
c. variabel independen utama terdiri dari jumlah
penduduk dan kemiskinan;dan
d. variabel independen tambahan terdiri dari
keteijangkauan dan luas wilayah.
Pasal 4
(1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan:
a. jumlah Penduduk;
b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin;
c. luas Wilayah Desa; dan
d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis
Desa;
(2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa
Se-Kabupaten Paser sebesar Rp.
104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua
Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen)
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
(3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran
ADD untuk setiap Desa.
(4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah :
a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama
untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ;
b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD
berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung
dengan rumus terdiri atas variabel independen
utama dan variabel independen tambahan,
selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional
(ADDP) ;
c. variabel independen utama terdiri dari jumlah
penduduk dan kemiskinan;dan
d. variabel independen tambahan terdiri dari
keteijangkauan dan luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
7hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Tanah desa hanya dapat dilepaskan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan wajib mendapatkan tanah pengganti yang senilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014.
Tanah desa dapat dilepaskan untuk: a. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau BUMN, Pengganti tanah masyarakat yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan, Pengganti tanah masyarakat yang terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau Kepentingan relokasi hunian karena terjadi bencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
8 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Untuk memberikan pedoman dan mengakomodasi perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dibuat pedoman musyawarah desa/kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Raskin/Rastra dalam: penyelenggaraan Musdes/ Muskel, proses verifikasi, validasi dan akomodasi perubahan karakteristik RTS-PM dan/atau penambahan data RTS-PM baru di DIY dan verifikasi, validasi dan pemutakhiran data Daftar Penerima Manfaat Raskin/Rastra yang dicatatkan dalam DPM-1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
8 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat