Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 21a pada Pasal 1, perubahan angka 13 pada Pasal 13, angka 14 pada Pasal 14, penambahan huruf f pada Lampiran huruf B nomor 3 dan perubahan huruf D nomor 1 (satu) dan huruf F nomor 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat