Pasal I Ketentuaji dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 3) diubah sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan: a. jumlah Penduduk; b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin; c. luas Wilayah Desa; dan d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis Desa; (2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa Se-Kabupaten Paser sebesar Rp. 104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran ADD untuk setiap Desa. (4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah : a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ; b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung dengan rumus terdiri atas variabel independen utama dan variabel independen tambahan, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional (ADDP) ; c. variabel independen utama terdiri dari jumlah penduduk dan kemiskinan;dan d. variabel independen tambahan terdiri dari keteijangkauan dan luas wilayah. Pasal 4 (1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan: a. jumlah Penduduk; b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin; c. luas Wilayah Desa; dan d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis Desa; (2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa Se-Kabupaten Paser sebesar Rp. 104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran ADD untuk setiap Desa. (4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah : a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ; b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung dengan rumus terdiri atas variabel independen utama dan variabel independen tambahan, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional (ADDP) ; c. variabel independen utama terdiri dari jumlah penduduk dan kemiskinan;dan d. variabel independen tambahan terdiri dari keteijangkauan dan luas wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat