Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuaji dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 3) diubah sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan: a. jumlah Penduduk; b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin; c. luas Wilayah Desa; dan d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis Desa; (2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa Se-Kabupaten Paser sebesar Rp. 104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran ADD untuk setiap Desa. (4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah : a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ; b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung dengan rumus terdiri atas variabel independen utama dan variabel independen tambahan, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional (ADDP) ; c. variabel independen utama terdiri dari jumlah penduduk dan kemiskinan;dan d. variabel independen tambahan terdiri dari keteijangkauan dan luas wilayah. Pasal 4 (1) Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan: a. jumlah Penduduk; b. angka Kemiskinan Desa atau Penduduk Miskin; c. luas Wilayah Desa; dan d. Keteijangkauan atau tingkat Kesulitan Geografis Desa; (2) Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2016 untuk Desadesa Se-Kabupaten Paser sebesar Rp. 104.078.435.228,60 (Seratus Empat Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Sen) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidaik terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besaran ADD untuk setiap Desa. (4) Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah : a. asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM ; b. asas proposional adalgih besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung dengan rumus terdiri atas variabel independen utama dan variabel independen tambahan, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proposional (ADDP) ; c. variabel independen utama terdiri dari jumlah penduduk dan kemiskinan;dan d. variabel independen tambahan terdiri dari keteijangkauan dan luas wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan