a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu ditinjau dan disesuaikan dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang dimaksud;
b. bahwa adanya perluasan basis pajak dan penambahan kewenangan bagi daerah
dalam bidang perpajakan memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan
pendapatan dari sektor perpajakan sehingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Pajak Daerah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Tanggung jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
12.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
13.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3286);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737 );
21.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738 );
22.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007);
29.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
30.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan
Perkotaan;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10).
Mengatur mengenai nama, jenis, objek, dan subjek pajak daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan
di wilayah Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan
upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui
penerbitan produk hukum yang sesuai dengan
kewenangan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan
Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi
Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Illicit Trafic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1998 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3673);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5772);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1218);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Dalam Proses atau Telah
Diputus Oleh Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1156);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 352);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 749);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,
Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan
Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1753);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 324);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan
Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima
Wajib Lapor;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berisi antara lain asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya usulan perubahan rincian obyek pada Perangkat Daerah karena kegiatan mendesak, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Brebes No. 087 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 87) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 diubah; Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang: Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa mengingat besamya tanggung jawab, resiko dan beban kerja khusus dalam pelaksanaan tugas pengawasan, perlu diberikan uang saku dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biava Pemeriksaan berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kota Bitung yang Melaksanakan Tugas Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2018 ;
13. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
16. Peraturan Walikota Bitung Nomor 56 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor Tahun 2018 ;
Ketetapan Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung sebagai dasar pembayaran kepada PNS Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman (VI Bab, 9 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Berau No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan PERDA Kab. Berau No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Selain itu, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku seluruh komponen masyarakat, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang, Masyarakat dan Pelaku Usaha, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pembiayaan dan Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, Data dan Informasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kebersihan
Peraturan Bupati tentang persyaratan alat angkutan, perijinan, tata cara pemberian kompensasi, jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif, tata cara Kerjasama, tata cara kemitraan, tata cara pembinaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif, Luasan lahan TPS dan/atau TPST.
Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah tentang pemberian kompensasi oleh Pemerintah Daerah.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: 1) mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; 2) mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan 3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banugnan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT - PEDOMAN KONSOLIDASI DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dapat
dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi; bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan se Jawa tengah tang gal 17 Nopember 2015
telah disetujui untuk dilaksanakan konsolidasi
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dari 29 (dua
puluh sembilan) menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
19 Tahun 2002 ten tang Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Di Jawa Tengah, agar dapat dilaksanakan
secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsolidasi dan
Pengelolaan Perusahaan Dacrah Badan Kredit Kecarna.tan
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 13/POJK.03/2014; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 4/POJK.03/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
58 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017
PENGELUARAN MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya dan Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari dan berdasarkan RAPBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan, sehingga tidak dapat dilakukan beban pengeluaran sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendgri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan kemendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Kepmendagri Nomor 131.14-10229 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau; Perbub Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan sehingga Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya untuk belanja bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat