Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2017

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang, Masyarakat dan Pelaku Usaha, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pembiayaan dan Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, Data dan Informasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD NO.5
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1956 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Berau No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
    PERDA Kab. Berau No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan