Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, termasuk juga diatur tentang: Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 26 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Berau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
    PERDA Kab. Berau No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan