Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: 1) mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; 2) mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan 3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banugnan Gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat